Persiapkan dulu data-datanya Yuk?
SMAN 17 PANDEGLANG
SMAN 17 Pandeglang Menerima pendaftaran siswa baru tahun pelajaran 2020/2021.
PPDB tahun 2020/2021 kali ini sangat berbeda dengan PPDB tahun tahun sebelumnya, dalam masa pandemi saat ini pendaftaran ppdb 2020/2021 dilakukan dengan cara Online/daring. Sebelum mendaftar simak dulu informasinya dengan meng klik selengkapnya


INFORMASI PENDAFTARAN
Pendaftaran PPDB 2020/2021 di SMAN 17 Pandeglang dimulai dari tanggal 26 Mei sampai dengan 27 Juni 2020. Informasi lebih lanjut terkait PPDB Online silahkan klik selengkapnya
ALUR PENDAFTARAN
Sebelum mendaftar PPDB Online SMAN 17 Pandeglang jangan lupa simak dulu alur pendaftarannya

TUTORIAL CARA DAFTAR PPDB ONLINE

Butuh Bantuan?
Pendaftaran PPDB 2020/2021 di SMAN 17 Pandeglang akan dimulai tanggal 26 Mei sampai dengan 27 Juni 2020
Pendaftaran PPDB 2020/2021 ini dilakukan dengan cara daring, tidak ada tatap muka atau pendaftaran langsung ke sekolah
Kuota Peserta Didik Baru SMAN 17 Pandeglang adalah 7 Rombel dengan setiap rombel 30 orang siswa. Jadi 30 x 7 = 210 Orang.
PPDB 2020/2021 terbagi menjadi beberapa jalur :
Jalur Zonasi
Jalur Afirmasi
Jalur Prestasi
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Jalur PPDB menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak satuan pendidikan terhadap domisili calon peserta didik
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari keluarga tidak mampu; dengan dibuktikan dengan kepemilikan dokumen KIP, KKS, KPS, KIS, Kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai dengan program pemerintah pusat dan daerah; membuat surat pernyataan dari orang tua / wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila dikemudian hari data yang disampaikan palsu;
Jalur Prestasi adalah seleksi yang dicapai calon peserta didik baru berdasarkan ; Perolehan nilai ujian sekolah/ujian satuan pendidikan ; nilai rapor lima semester terakhir SMP/MTs yang sederajat; hasil perlombaan/prestasi di bidang akademik dan non akademik minimal tingkat kabupaten; Prestasi bidang keagamaan berupa hafiz Qur’an dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan minimal dari lembaga keagamaan penyelenggara sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti tugas orang tua/wali, anak guru, dan orang tua wali korban PHK dengan seleksi mempertimbangkan; Tempat tugas orang tua/wali; Orang tua peserta didik mengajar di sekolah yang dituju; Orang tua/wali korban PHK akibat masa darurat covid19 dibuktikan dengan surat keterangan;
PPDB 2020/2021 tidak dipungut biaya.